Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tidak hanya mengatur kapan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat diajukan. Peraturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini juga menetapkan alur usulan, pihak yang meneliti, tujuan penyampaian, serta batas waktu dalam proses tersebut.
Alur ini penting dipahami karena pembatasan atau pemblokiran bukan tindakan yang berdiri sendiri. Prosesnya dimulai dari pejabat di Kantor Pelayanan Pajak, dapat melewati penelitian pejabat yang menangani kebijakan penagihan, lalu disampaikan kepada penyelenggara layanan publik yang berwenang.
Dalam rangka penagihan pajak, pejabat di Kantor Pelayanan Pajak dapat menempuh salah satu dari dua jalur.
Jalur kedua juga digunakan untuk layanan pembukaan apabila rekomendasi atau permohonan awal memang disampaikan secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat.
Apabila usulan disampaikan melalui pejabat setingkat eselon II, usulan tersebut diteliti untuk memastikan kriteria dalam peraturan telah dipenuhi. Untuk pengajuan pembatasan atau pemblokiran, kriteria utamanya adalah utang pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta dan telah diberitahukannya Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
Kriteria nilai tersebut dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Hasil penelitian dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, pejabat setingkat eselon II tersebut membuat rekomendasi atau permohonan. Jika ditolak, usulan dikembalikan kepada pejabat di Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran yang dibuat setelah usulan Kantor Pelayanan Pajak disetujui, penyampaiannya dilakukan paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan tersebut.
Tujuan penyampaiannya bergantung pada jenis layanan yang dimohonkan:
Untuk pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran, pejabat di Kantor Pelayanan Pajak dapat menyampaikan usulan melalui pejabat setingkat eselon II atau secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat, sesuai jalur yang digunakan pada pengajuan sebelumnya.
Usulan melalui pejabat setingkat eselon II disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah dasar pembukaan diketahui atau terjadi. Setelah diteliti dan disetujui, rekomendasi atau permohonan pembukaan disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah persetujuan usulan.
Dasar pembukaan dapat berupa pelunasan seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, penyitaan dengan nilai yang paling sedikit sama dengan utang dan biaya penagihan, persetujuan pengangsuran, daluwarsa hak penagihan, atau usulan pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.
PER-27/PJ/2025 mengatur bahwa rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan, pemblokiran, pembukaan pembatasan, serta pembukaan pemblokiran yang disampaikan secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat dilakukan secara elektronik.
Jika penyampaian elektronik tidak dapat dilakukan, dokumen dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Peraturan ini juga menentukan bahwa format usulan, rekomendasi, dan/atau permohonan menggunakan contoh format yang tercantum dalam lampiran peraturan. Untuk usulan yang belum selesai ketika peraturan mulai berlaku, penyelesaiannya menggunakan PER-27/PJ/2025 dan harus diselesaikan paling lama satu bulan setelah peraturan tersebut berlaku.
Sejak peraturan ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu dalam Rangka Penagihan Pajak. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!