Menu

Mode Gelap

PPN PKP Faktur Pajak

Tidak lapor SPT PPN selama 3 bulan, PKP tidak bisa jualan


 Tidak lapor SPT PPN selama 3 bulan, PKP tidak bisa jualan Perbesar

akses faktur pajak dibekukan

Hati-hati guys, khususnya buat kamu yang statusnya PKP, karena kalo tidak lapor SPT PPN selama 3 bulan berturut-turut aja, akses kamu ke pembuatan faktur pajak bisa dibekukan atau dinonaktifkan, atau dengan kata lain, kamu udah ga bisa jualan (ke konsumen yang membutuhkan faktur pajak masukan).

selain itu, ada beberapa kondisi yang bisa membuat akses kamu ke pembuatan faktur pajak tersebut dibekukan. lebih lengkapnya adalah sebagai berikut, disimak ya.

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan.
  2. tidak menyampaikan SPT Tahunan
  3. tidak menyampaikan SPT PPN berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, atau akumulasi 6 bulan dalam 1 tahun
  4. tidak melaporkan bukti potong yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan
  5. Punya tunggakan pajak minimal Rp 250juta untuk WP KPP Pratama, atau Rp 1 Milyar untuk WP selain KPP Pratama.

ketentuan ini tercantum dalam Peraturan DJP No. PER-19/PJ/2025 tanggal 22 Oktober 2025.

tapi tenang aja, kalo akses kamu dibekukan, kamu punya hak untuk melakukan klarifikasi kok. kalau ternyata disetujui, akses kamu bisa diaktifkan kembali.

terus cara klarifikasinya gmn kak? kamu bisa cek disini ya:

Cara buka PKP yang diblokir atau suspend

terus kalo kamu masih bingung atau mau konsultasi tentang cara pelaporan SPT PPN, cara Pembuatan Faktur Pajak atau pelaporan SPT Tahunan, jangan ragu konsul ke kami ya.

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer