
Bagi kamu yang akses ke pembuatan faktur pajaknya diblokir karena PKP disuspend, berikut adalah cara atau trik untuk mengaktifkannya kembali.
- Buat Surat Klarifikasi atau penjelasan secara tertulis, dengan tujuan kepala KPP tempat kamu terdaftar
- tapi bukan sembarang penjelasan ya, karena surat tersebut minimal harus memuat:
a. nomor dan tanggal surat
b. tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
c. identitas Wajib Pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab
d. penjelasan atas klarifikasi
e. daftar dokumen pendukung klarifikasi
Nah, kalo surat tersebut sudah diterima oleh KPP dengan lengkap, pihak KPP punya waktu selama 3 hari kerja untuk memutuskan apakah penjelasan kamu bisa diterima dan dikabulkan atau tidak.
kalo penjelasan kamu dikabulkan atau setelah 5 hari kerja tidak ada keputusan, maka akses kamu ke pembuatan faktur pajak bisa buka kembali.
btw, biar gak salah, untuk pembuatan surat klarifikasinya bisa kamu contoh disini ya.
Format Surat Klarifikasi atas Penonaktifan Faktur Pajak/PKP
referensi:






