Kamu gak salah baca, karena kalo kamu bekerja di sektor tertentu ini, gaji kamu bisa full karena tidak dipotong PPh 21 loh, baik kamu yang bekerja nya sebagai karyawan tetap maupun tidak tetap.
ya benar, aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025, yang telah diubah dengan PMK No. 72 Tahun 2025.
ada syaratnya ya, yaitu:
a. Bekerja di Sektor Industri tertentu, yaitu : Alas Kaki, Tekstil, Pakaian Jadi, Furniture, Kulit dan Pariwisata, termasuk hotel, transportasi, rumah makan, jasa boga dan bar/diskotik. karaoke, panti pijat.
b. Memiiliki NPWP c. Penghasilan yang diterima maksimal 10juta/bulan terkait hal ini, ada beberapa yang perlu kamu perhatikan:
- Kamu sebenarnya tetap dipotong, tapi perusahaan atau bos kamu mengembalikannya dalam bentuk uang tunai
- karena pada dasarnya kamu tetap dipotong, maka kamu juga berhak mendapatkan bukti potong pph 21
- dalam hal ternyata kamu kelebihan potong, kamu tidak dapat memintakan kembali kelebihan tersebut ya (karena faktanya toh udah balik lagi ke kamu)
tapi maaf, berita buruknya, ketentuan ini ternyata hanya berlaku pada tahun 2025 yang merupakan insentif dari pemerintah untuk industri di sektor tertentu.






