← Kembali ke Berita Pajak Berita Pajak

Mengapa DJP Mengeluarkan Aturan Baru?

📅 Dipublikasikan: 03/08/2026 17:31 WIB
👁️ Dibaca: 22 kali | 💬 Dikomentari: 0 kali
<p>Indonesia menganut self assessment system. Artinya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk: • menghitung sendiri pajaknya, • membayar sendiri, • melaporkan sendiri. Sistem ini memang memberikan keleluasaan. Namun di sisi lain, DJP tetap memiliki tanggung jawab memastikan seluruh kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar. Karena itulah pengawasan menjadi salah satu fungsi utama DJP. Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan wajib pajak, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar kepatuhan dapat terus meningkat secara berkelanjutan. Dengan kata lain, tujuan akhirnya bukan menghukum, melainkan mendorong semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar.</p>
Komentar & Balasan (0)
Login untuk Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!