
Buat kamu yang tiba-tiba gak bisa buat faktur pajak karena aksesnya dibekukan, mungkin kamu ada melakukan beberapa kesalahan, diantaranya:
- Tidak memotong pajak atau memotong tapi gak lapor
- tidak lapor SPT Tahunan
- tidak lapor SPT PPN berturut-turut selama 3 (tiga) bulan, atau akumulasi 6 bulan dalam 1 tahun
- Punya tunggakan pajak dengan jumlah tertentu
nah, kalo ada salah satu yang diatas ini, petugas pajak bisa membekukan akses kamu dalam hal pembuatan faktur pajak, nah repotkan.
tapi tenang aja kok. kamu punya hak untuk melakukan klarifikasi kok. kalau ternyata disetujui, akses kamu bisa diaktifkan kembali.
terus cara klarifikasinya gmn kak? kamu bisa cek disini ya:






