Pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode tertentu selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. Ketentuan ini berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026.
Fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua tiket atau semua jadwal penerbangan. Ada dua syarat waktu yang perlu diperhatikan, yaitu kapan tiket dibeli dan kapan penerbangan dilakukan.
PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk jasa angkutan udara yang memenuhi ketentuan berikut:
Artinya, pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan harus sama-sama berada dalam rentang waktu yang ditetapkan. Peraturan ini juga mencantumkan contoh penghitungan untuk transaksi yang memenuhi maupun tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam lampirannya.
Fasilitas ini ditujukan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Dalam peraturan, istilah tersebut berarti kegiatan angkutan udara niaga berjadwal untuk membawa penumpang dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khusus untuk kelas ekonomi.
Dengan demikian, ruang lingkup yang disebut dalam peraturan mencakup penerbangan penumpang berjadwal antarb bandar udara di Indonesia dengan kelas ekonomi. Ketentuan ini tidak menyebut penerbangan di luar wilayah Indonesia atau penerbangan yang tidak dilakukan dengan kelas ekonomi sebagai transaksi yang memperoleh fasilitas.
PPN yang terutang atas penyerahan jasa tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026. PPN yang dimaksud dihitung atas:
Perhitungan PPN terutang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN atas impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak serta pemanfaatan barang atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
Peraturan menetapkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket atau periode penerbangan yang telah ditentukan. Fasilitas juga tidak berlaku apabila penerbangan tidak dilakukan dengan kelas ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, penyerahan jasa angkutan udara dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi calon penumpang, hal terpenting adalah mencermati tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, rute dalam negeri, dan kelas penerbangan. Keempat hal tersebut berkaitan dengan kriteria transaksi yang diatur dalam PMK 4 Tahun 2026.
Peraturan ini mengatur fasilitas pajak pada tingkat penyerahan jasa oleh badan usaha angkutan udara. Karena itu, pelaksanaan administrasinya—termasuk pembuatan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak—menjadi kewajiban badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak.
Dengan memahami batas waktunya, masyarakat dapat membedakan transaksi penerbangan yang masuk dalam periode fasilitas dan transaksi yang berada di luar ketentuan.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak — PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR IDULFITRI 1447 HIJRIAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026. Lihat sumber asli.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!